Syarat Pembuatan. Untuk pasangan yang baru menikah sah secara agama dan negara (bukan nikah siri), syarat yang diperlukan untuk mengurus KK di antaranya: Surat pengantar pembuatan KK baru dari ketua RT setempat yang telah distempel RW. Fotokopi buku nikah/akta perkawainan. Surat keterangan pindah (untuk pendatang)
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya. _____ Hotline : 0813-8968-6009 Email : klien@legalkeluarga.id
1. Syarat numpang nikah. Untuk mengurus surat numpang nikah, kamu harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat kamu tinggal. Di sini kamu mengajukan permohonan surat rekomendasi pengantar numpang nikah. Berikut beberapa dokumen yang harus kamu siapkan: Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
jasa pembuatan surat nikah siri. BISA UTK KEPERLUAN KOST & TINGGAL DGN PSANGAN殺 DIJAMIN AMAN DAN NYAMAN ☑️hanya 200rb (dpt 1lembar) ☑️ hanya 250rb (dpt 2lembar) ☑️ free materai ☑️ proses 1hr.